BANDAR LAMPUNG, nupurworejo.com – KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021-2026. Hal itu, diputuskan melalui musyawarah mufakat sembilan Anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut ditetapkan pada Sidang Pleno IV di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung (Unila) pada Kamis (23/12) malam.
Perlu diketahui, bahwa Anggaran Rumah Tangga Pasal 40 Ayat 1 Hasil Muktamar Ke-33 NU Tahun 2015 di Jombang mengatur pemilihan Rais Aam PBNU ditetapkan melalui sembilan anggota AHWA.
Sembilan anggota AHWA tersebut diusulkan oleh muktamirin, peserta muktamar yang mewakili Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Kiai Miftachul Akhyar terpilih sebagai Rais Aam sebagai pejabat sementara untuk melanjutkan kepempimpinan KH Ma’ruf Amin yang mengundurkan diri pada 22 September 2018 lalu. Ia juga pernah menjabat sebagai Rais PWNU Jawa Timur dua periode dan Rais PCNU Surabaya.
Sembilan ulama tersebut adalah (1) KH Dimyati Rois, (2) KH Ahmad Mustofa Bisri, (3) KH Ma’ruf Amin, (4) KH Anwar Manshur, (5) TGH Turmudzi Badaruddin, (6) KH MIftachul Akhyar, (7) KH Nurul Huda Jazuli, (8) KH Ali Akbar Marbun, dan (9) KH Zainal Abidin.
Rais Aam PBNU terpilih, KH Miftachul Akhyar menyampaikan dalam sambutannya, sebagai rais kami tidak akan berkerja sendiri. Tetapi kami akan berkerja secara koledial, sebagaimana yang telah ditetapkan di AD ART.
“Tugas-tugas yang akan kami kerjakan lima tahun kedepan adalah keputusan-keputusan atau program yang telah dilakukan oleh komisi-komisi yang telah ditetapkan peserta muktamar, itulah yang akan kami jalan selama menjadi rais aam lima tahun kedepan, kami tidak akan memberikan janji dan tidak menjanjikan,” pesannya.
Sumber: NU Online Jateng
Editor: Achmad Rohadi