Pengumuman Resmi KPU Purworejo: Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pilkada 2024 – Warta Nahdliyyin

Menu

Mode Gelap
PR IPNU IPPNU Kaliwungu Gelar Makesta dan Pembentukan Pengurus Anggota Tertinpa Musibah Kebakaran, MWCNU Bagelen Galang Solidaritas Mahasiswa HMPS Prodi PAI Stainu Purworejo Gelar Musma PR GP Ansor Bedono Pageron Kecamatan Kemiri Resmi Dilantik Bayan Bersholawat, Sekaligus Santunan Anak Yatim

Berita · 25 Agu 2024 06:40 WIB ·

Pengumuman Resmi KPU Purworejo: Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pilkada 2024


					Pengumuman Resmi KPU Purworejo: Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pilkada 2024 Perbesar

Purworejo, WARTA NAHDLIYYIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, hari ini tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, kita akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon,” ungkap Jarot Sarwosambodo.

Setelah masa pengumuman tahapan akan berlanjut dengan pembukaan pendaftaran.

“Pendaftaran bisa dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju mulai dari Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus dengan ketentuan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Purworejo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 6, Purworejo,” jelas Jarot.

Menurut Jarot, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 2099 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon dalam pemilihan ini adalah sebesar 35.011 suara. Jumlah ini menjadi salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang ingin berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2024.

Baca juga:  Peletakan Batu Pertama Gedung NU Center Ranting Desa Bulus: Tonggak Sejarah Baru dalam Pengembangan Keagamaan dan Sosial

Jarot juga mengingatkan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
n. belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Penjabat Bupati;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon

Baca juga:  Susunan Pengurus Media Center Nahdlatul Ulama (MC NU) Kabupaten Purworejo Masa Khidmah 2019-2024

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan :

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Baca juga:  Gandeng Polres, Ansor Bayan Gelar FGD Tangkal Radikalisme

“Dengan diumumkannya jadwal dan persyaratan pendaftaran ini, KPU Kabupaten Purworejo berharap proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat,” pungkas Jarot.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengakses situs resmi KPU Kabupaten Purworejo di kab-purworejo.kpu.go.id atau menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Purworejo di nomor 0882-0074-76760. Selain itu, juga bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purworejo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 6, Purworejo.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

“Kaligesing Hadirkan Demaji Ecopark, Taman Budaya Baru dengan Konsep Modern-Tradisional”

1 September 2024 - 14:23 WIB

“Disambut Lagu Yalal Wathon, Yophi-Lukman Hadiri Rapimcab PPP Purworejo”

25 Agustus 2024 - 19:37 WIB

MTs An Nawawi Berjan Selenggarakan Lomba Kostum Maskot dari Limbah Kertas dan Plastik

18 Agustus 2024 - 19:17 WIB

Haji 1445 H Berjalan Lancar, Kemenag Purworejo Ucapkan Terima Kasih

1 Agustus 2024 - 07:34 WIB

Potong tumpeng, dalam rangka sukses Haji 1445 H/2024 M

KPU Purworejo Gelar Media Gathering, Gandeng Pegiat Sosial Media untuk Sosialisasi Pemilihan Serentak 2024

30 Juli 2024 - 19:19 WIB

Pelantikan Empat PAC Pagar Nusa Purworejo: Semangat Kebersamaan dan Keamanan NU

30 Juli 2024 - 15:08 WIB

Trending di Berita