Rame Permainan Capit Boneka, Berikut Keputusan LBM PCNU Purworejo – Warta Nahdliyyin

Menu

Mode Gelap
PR IPNU IPPNU Kaliwungu Gelar Makesta dan Pembentukan Pengurus Anggota Tertinpa Musibah Kebakaran, MWCNU Bagelen Galang Solidaritas Mahasiswa HMPS Prodi PAI Stainu Purworejo Gelar Musma PR GP Ansor Bedono Pageron Kecamatan Kemiri Resmi Dilantik Bayan Bersholawat, Sekaligus Santunan Anak Yatim

Berita · 17 Sep 2022 23:11 WIB ·

Rame Permainan Capit Boneka, Berikut Keputusan LBM PCNU Purworejo


					Bahtsul Masail LBMNU Purworejo, di Masjid Al-Firdaus, Kauman, Kecamatan Kemiri. Foto (Khanif Rahman). Perbesar

Bahtsul Masail LBMNU Purworejo, di Masjid Al-Firdaus, Kauman, Kecamatan Kemiri. Foto (Khanif Rahman).

Seiring dengan perkembangan zaman dan kecangihan teknologi, berkembang pula jenis dan macam permainan. Permainan yang dulu hanya ada di kota dan pusat-pusat perbelanjaan besar, kini merambah dan menjamur di desa-desa daerah Purworejo khususnya. Permainan capit boneka mereka menyebutnya. Permainan ini sangat di minati anak-anak, ya, karna memang merekalah pangsa pasarnya.

Dengan modal seribu rupiah kemudian ditukarkan koin kemudian koin dimasukkan, mesin pun bekerja untuk mengambil boneka. Jarang sekali pemain yang mendapatkan boneka, namun masih saja banyak anak yang ketagihan.

Ada sebagian orang tua yang melarang keras anaknya untuk bermain capit boneka sekalipun anaknya menangis karena menganggap permainan itu seperti judi. Sebagian lain, selalu menuruti keinginan anaknya untuk bermain capit boneka dengan dalih yang penting tidak rewal dan menangis serta menganggap capit boneka hanya permainan biasa saja.

Menangapi hal tersebut LBM PCNU Purworejo membahasnya dalam rutinan selapanan sabtu legi yang pada kesempatan kali ini digelar di MWC NU Kemiri tepatnya di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa. Kemiri Lor, Kec. Kemiri.

Baca juga:  Pimpinan Cabang IPPNU Purworejo Gelar Talk Show Ramadhan 1442 Hijriyah

Berikut ini keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Purworejo di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa. Kemiri Lor, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo, pada Sabtu Legi 17 September 2022 M / 20 Safar 1444 H tentang Hukum Permainan Capit Boneka.

Deskripsi Masalah:

Permainan capit boneka dengan mesin capit yang berbentuk cakar atau dikenal dengan nama claw machine kini mulai merambah ke pelosok-plosok desa, tidak hanya di pusat kota saja. Permainan ini bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang, 1 koin bisa ditukar dengan uang seribu rupiah, ketika koin dimasukkan maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan dengan mengambil boneka yang terdapat di bawah penjepit untuk diambil dan digeser ke lubang tempat mengeluarkan boneka dari mesin dengan stik yang bisa digeser untuk mengarahkan cakar pencapit, ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain.

Baca juga:  PCNU Purworejo Berangkat ke Muktamar NU ke-34 di Lampung

Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Permainan ini lumayan digemari oleh anak anak kecil.

Selapanan Sabtu Legi LBMNU Purworejo. Foto (Khanif Rahman)

Pertanyaan:

Bagaimana hukum memainkan dan menyediakan permainan claw machine atau capit boneka ini?

Jawaban:

Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram.

Catatan:

1. Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).

2. Praktek sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada aqad ijaroh atau praktek sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.

Baca juga:  PBNU Kirim LBH ke Desa Wadas

3. Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.

Demikian keputusan Bahtsul Masail PCNU Purworejo yang disenggarakan di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa. Kemiri Lor, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo, pada Sabtu Legi 17 September 2022 M / 20 Safar 1444 H tentang hukum permainan capit boneka.

Adapun refrensi yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini adalah :

Hasyiyah As-Shawi, jus 1 halaman 140; Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam, jus 1 halaman 279; Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, jus 4 halaman 2662; Isadur Rafiq, jus 2 halaman 102; Fathul Mu’in dan Hasyiyah Ianatu Tholibin, jus 3 halaman 135.

Bertindak sebagai musahih dalam kesempatan pembahasan kali ini KH. Abdul Hadi, KH. Mas’udi Yusuf, K Muhsin dan KH. Asnawi.

Aktif sebagai perumus pada pembahasan ini KH. Romli Hasan, KH. Muhammad Ayub. K Mahsun Afandi, K Hanifuddin dan K Asnawi MA.

Artikel ini telah dibaca 1.024 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

“Kaligesing Hadirkan Demaji Ecopark, Taman Budaya Baru dengan Konsep Modern-Tradisional”

1 September 2024 - 14:23 WIB

“Disambut Lagu Yalal Wathon, Yophi-Lukman Hadiri Rapimcab PPP Purworejo”

25 Agustus 2024 - 19:37 WIB

Pengumuman Resmi KPU Purworejo: Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pilkada 2024

25 Agustus 2024 - 06:40 WIB

MTs An Nawawi Berjan Selenggarakan Lomba Kostum Maskot dari Limbah Kertas dan Plastik

18 Agustus 2024 - 19:17 WIB

Haji 1445 H Berjalan Lancar, Kemenag Purworejo Ucapkan Terima Kasih

1 Agustus 2024 - 07:34 WIB

Potong tumpeng, dalam rangka sukses Haji 1445 H/2024 M

KPU Purworejo Gelar Media Gathering, Gandeng Pegiat Sosial Media untuk Sosialisasi Pemilihan Serentak 2024

30 Juli 2024 - 19:19 WIB

Trending di Berita