PURWOREJO – Rencana penerapan lima hari sekolah untuk jenjang pendidikan tingkat SD dan SMP di Kabupaten Purworejo dinilai memberikan sejumlah dampak negatif atau madharat terhadap anak didik.
Penilaian tersebut dibeberkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Kamis (17/07/2025). Dalam kesempatan tersebut PCNU diundang bersama PD Muhammadiyah serta KONI Kabupaten Purworejo.

Ketua PCNU, KH Muhammad Haekal SPdI menyebut bahwa lima hari sekolah berpotensi menjadi ancaman bagi eksistensi Madrasah Diniyah (Madin) atau lembaga pendidikan keagamaan non formal yang ada di Purworejo.
“Kami telah melakukan kajian secara komprehsif terkait dampak kebijakan tersebut. Selain mengancam eksistensi madin, potensi gangguan psikologi terhadap anak didik karena terlalu lelah,” terangnya.
Selain itu, sambungnya, PCNU menilai bahwa dasar hukum kebijakan lima hari sekolah juga lemah. Dikatakannya, Permendikbud nomer 23 tahun 2013 memang mengatur 5 hari sekolah. Tapi
Perpres nomer 87 tahun 2017 memberikan ruang fleksibel 5 atau 6 hari sekolah.
“Peraturan Presiden ini memiliki hierarki yang lebih tinggi dibanding Permendikbud. Artinya kebijakan lima hari sekolah ini tidak bisa dipaksakan untuk diberlakukan. Namun harus melihat kondisi riil di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Sri Susilowati menyampaikan bahwa rapat dengar pendapat ini memang diagendakan sebagai respon terhadap ada polemik rencana kebijakan lima hari sekolah untuk tingkat SD dan SMP di Purworejo.
“Masukan, pendapat serta sikap dari berbagai kelompok masyarakat ini sangatlah penting sebagai masukan bagi kami dalam mengawal persoalan ini agar kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah nantinya betul memberikan maslahat untuk masyarakat secara luas di Kabupaten Purworejo,” tandasnya.






