Menu

Mode Gelap
Jelang Rencana Eksekusi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, Pemkab Purworejo Dorong Penundaan hingga Gugatan Perdata Diproses Hadir Langsung di Hari ber-Muhammadiyah, Ketua PCNU Purworejo Doakan Keberkahan untuk ‘Kampung Aren’ Desa Keduran Ketua MWCNU Purwodadi Tekankan Tiga Kunci Khidmat Muslimat NU: Ngaji, Ngopi, dan Ngader Terpilih Aklamasi, Siti Nurul Khikmah Kembali Pimpin Muslimat NU Purwodadi hingga 2031 Perkuat Literasi dan Kelembagaan, LPTNU Purworejo Siapkan Tiga Program Strategis Tongkat Estafet Kepemimpinan Beralih, Aslamiyah Resmi Pimpin MI Imam Puro Jogotamu

Berita

Jelang Rencana Eksekusi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, Pemkab Purworejo Dorong Penundaan hingga Gugatan Perdata Diproses

badge-check


					Jelang Rencana Eksekusi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, Pemkab Purworejo Dorong Penundaan hingga Gugatan Perdata Diproses Perbesar

PURWOREJO, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mendorong agar rencana eksekusi terhadap Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, ditunda terlebih dahulu.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya gugatan perdata yang diajukan pihak keluarga dan ahli waris pengasuh pondok terkait proses yang menjadi dasar rencana eksekusi.

Hal itu mengemuka dalam audiensi antara keluarga dan ahli waris Pondok Pesantren Minhajut Tholibin bersama jajaran Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Purworejo dengan Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi di Kantor Wakil Bupati Purworejo, Kamis (6/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, keluarga dan ahli waris didampingi Ketua Tanfidizah PCNU Purworejo, Muhammad Haekal, S.Pd.I, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) PCNU Kabupaten Purworejo Dr. Muhajir, S.H.I., M.S.I., Wakil Ketua RMI NU Purworejo, Muhammad Bahaudin (Gus Baha), Ketua MWC NU Kecamatan Bagelen KH. Wajirohman, dan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia / Lembaga Tadmir Masjid / Lembaga Informasi, Komunikasi dan Publikasi (LTN NU) Purworejo, Alfin Zidni, S.Pd.I serta jajaran.

Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan, Pemkab Purworejo meminta agar pihak Pengadilan Negeri Purworejo mempertimbangkan penundaan eksekusi terlebih dahulu. Menurutnya, permintaan tersebut didasarkan pada adanya proses gugatan perdata yang sedang ditempuh pihak keluarga dan pondok pesantren.

“Pihak dari pondok pesantren, yaitu putra dari Romo Yai, Pak Ulin, mengajukan gugatan terkait dugaan adanya cacat hukum yang menjadi dasar pelelangan dan juga dasar eksekusi ini,” kata Dion.

Dion menjelaskan, apabila dalam proses persidangan nantinya majelis hakim menemukan adanya persoalan hukum pada proses yang menjadi dasar pelelangan, maka konsekuensi hukumnya tentu akan mengikuti putusan pengadilan.

Karena itu, Pemkab Purworejo berharap proses gugatan perdata tersebut dapat berjalan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Biarkan upaya hukum gugatan ini berjalan terlebih dahulu, karena sidang terkait gugatan perdata yang diajukan pihak keluarga dan pondok pesantren baru akan disidangkan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Tanggal tersebut bersamaan dengan rencana eksekusi,” jelasnya.

Dion menegaskan bahwa Pemkab Purworejo tetap menghormati kewenangan lembaga peradilan. Apabila nantinya proses hukum telah selesai dan terdapat putusan yang harus dilaksanakan, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan menaati putusan tersebut.

“Kalau kemudian putusan dari gugatan ini secara hukum akhirnya memang harus demikian, kita harus menerima secara hukum. Tetapi biarkan upaya hukum gugatan ini berjalan terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain aspek hukum, Dion juga menyoroti keberadaan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sebagai tempat pendidikan keagamaan dan syiar Islam. Menurutnya, keberadaan fasilitas keagamaan tersebut perlu menjadi pertimbangan bersama dalam menyikapi persoalan yang tengah berlangsung.

“Tempat ini yang akan dieksekusi adalah pondok pesantren, tempat fasilitas syiar keagamaan. Saya kira harus kita sikapi bersama bahwa tempat keagamaan, tempat fasilitas syiar keagamaan ini seharusnya tentu tidak menjadi hak tanggungan yang dibebankan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut audiensi, Pemkab Purworejo akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Purworejo terkait permohonan penundaan tersebut.

Sementara itu, putra pertama pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, KH. Muhammad Ulinnuha, S.H.I., M.H., CH, SHEL., mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan sertifikat tanah yang menurut pihak keluarga awalnya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Purwanto.

Menurut Ulin, berdasarkan pengetahuan keluarga, sertifikat tersebut kemudian digunakan sebagai agunan kredit pada salah satu bank. Ia mengaku keluarga baru mengetahui persoalan tersebut setelah muncul proses penagihan, pelelangan, hingga rencana eksekusi.

“Bapak hanya bilang bahwa sertifikatnya dipinjam sama Purwanto. Tapi kemudian sertifikat itu sudah dipinjamkan sebagai jaminan atau agunan kredit di Bank BPR Danagung Bakti Yogyakarta,” ujarnya.

Ulin menyebut tanah yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 1.995 meter persegi. Ia juga menjelaskan bahwa Pondok Pesantren Minhajut Tholibin telah berdiri sejak sekitar 1990-an dan kemudian memiliki yayasan pada 2005.

Menurut Ulin, orang tuanya telah memberikan amanah kepada anak-anak agar keberadaan pondok tersebut dipertahankan sebagai amal jariyah dan tidak dibagi sebagai harta warisan kepada anak-anak.

“Bapak dan Ibu sudah memberikan amanah kepada kami anak-anaknya secara tertulis dan secara lisan bahwa pondok ini adalah amal jariyah Bapak Ibu dan tidak akan pernah diwariskan ataupun dibagi-bagi kepada anak-anak,” katanya.

Atas dasar itu, pihak keluarga berpandangan bahwa tanah tersebut telah diperuntukkan bagi kepentingan pondok pesantren, meskipun sertifikat tanah menurut keterangannya masih atas nama orang tuanya.

Dalam keterangannya, Ulin juga menyampaikan sejumlah dugaan persoalan dalam proses penggunaan sertifikat sebagai agunan, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan dugaan cacat hukum dalam proses yang kemudian berujung pada pelelangan.

Pernyataan tersebut merupakan versi dan dugaan dari pihak keluarga. Kebenaran mengenai dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan perlu dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Ulin menyebut nilai kredit yang tercantum dalam dokumen yang dipelajarinya sekitar Rp500 juta dan menurut pihak keluarga kredit tersebut bukan diajukan oleh orang tuanya.

Terkait rencana eksekusi, pihak keluarga menyatakan akan tetap memperjuangkan keberadaan pondok sesuai amanah orang tua mereka.

“Kami anak-anaknya sesuai dengan amanah dari Bapak akan tetap mempertahankan amanah itu sampai kapan pun. Dan tanah itu tidak akan pernah kami alihkan kepada pihak mana pun,” kata Ulin.

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Purworejo Muhammad Haekal, S.Pd.I., menyampaikan bahwa audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mencari jalan keluar yang sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus menyampaikan aspirasi keluarga dan pengurus pondok terkait rencana eksekusi.

Dikatakan, PCNU Purworejo turut mendampingi keluarga dan pengurus Pondok Pesantren Minhajut Tholibin dalam audiensi sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Menurut Haekal, keberadaan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin tidak hanya berkaitan dengan kepentingan keluarga pengasuh, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pendidikan dan pembinaan keagamaan bagi para santri serta masyarakat sekitar.

Karena itu, PCNU Purworejo mendorong agar persoalan yang sedang dihadapi pondok dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Terlebih, pihak keluarga telah menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata yang dijadwalkan mulai disidangkan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

PCNU, kata Haekal, menghormati kewenangan lembaga peradilan dan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun, pihaknya berharap seluruh tahapan hukum dapat diberikan ruang untuk berjalan terlebih dahulu secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan sebelum langkah eksekusi dilakukan.

Dalam konteks tersebut, PCNU Purworejo mendukung permohonan penundaan eksekusi agar proses gugatan perdata yang telah diajukan keluarga dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Dengan demikian, seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai status dan kedudukan hukum objek yang disengketakan.

Haekal juga menegaskan bahwa PCNU Purworejo tetap mengedepankan prinsip taat hukum. Apa pun hasil proses hukum nantinya, seluruh pihak diharapkan menghormati keputusan yang telah berkekuatan hukum dan menyelesaikan persoalan secara tertib.

“Yang kami dorong adalah bagaimana proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Kami tetap menghormati kewenangan pengadilan dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai koridor hukum,” demikian inti sikap PCNU Purworejo dalam pendampingan tersebut.

Menurutnya, langkah pendampingan tersebut sekaligus menjadi ikhtiar agar keberadaan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sebagai lembaga pendidikan dan dakwah tetap mendapatkan perhatian, tanpa mengesampingkan hak-hak hukum pihak lain yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

PCNU Purworejo berharap komunikasi dan koordinasi antara keluarga pondok, pendamping hukum, pemerintah daerah, pengadilan, serta pihak-pihak terkait dapat terus dilakukan secara baik.

Dengan komunikasi yang terbuka dan mengedepankan ketentuan hukum, persoalan tersebut diharapkan dapat menemukan penyelesaian yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dukungan terhadap upaya penundaan eksekusi juga disampaikan Wakil Ketua RMI NU Purworejo Muhammad Bahaudin atau Gus Baha.

Menurutnya, RMI NU Purworejo mengikuti arahan PCNU Kabupaten Purworejo untuk mendukung upaya penyelamatan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sebagai lembaga pendidikan Islam.

“Bagaimanapun yang namanya pondok pesantren adalah aset dari Nahdlatul Ulama, maka sebisa mungkin kami juga ikut mendukung penundaan ini,” ujarnya.

Ia berharap penundaan dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk mengikuti proses hukum secara tertib, sehingga persoalan dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami, kalau ditunda kemudian kita bisa melangkah ke proses selanjutnya. Yang jelas kami hanya ingin menyelamatkan pondok itu untuk pendidikan agama Islam,” katanya.

Gus Baha menambahkan, RMI NU berharap Pondok Pesantren Minhajut Tholibin dapat kembali menjalankan kegiatan belajar mengajar para santri secara normal.

Persoalan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin kini memasuki tahapan penting karena terdapat dua agenda hukum yang disebut berlangsung pada hari yang sama, yakni rencana eksekusi dan sidang perdana gugatan perdata pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Pemkab Purworejo melalui Wakil Bupati Dion Agasi Setiabudi menyatakan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Purworejo.

Sementara pihak keluarga bersama pendamping hukum dan PCNU Purworejo terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keberadaan pondok.

Di sisi lain, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan ketertiban dan menghormati kewenangan lembaga peradilan.

Berbagai tudingan terkait dugaan cacat hukum, penggunaan sertifikat sebagai agunan, maupun persoalan administrasi lainnya merupakan materi yang perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan fungsi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sebagai tempat pendidikan dan kegiatan keagamaan masyarakat di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen.

Kontributor: Widarto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadir Langsung di Hari ber-Muhammadiyah, Ketua PCNU Purworejo Doakan Keberkahan untuk ‘Kampung Aren’ Desa Keduran

3 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Ketua MWCNU Purwodadi Tekankan Tiga Kunci Khidmat Muslimat NU: Ngaji, Ngopi, dan Ngader

3 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Terpilih Aklamasi, Siti Nurul Khikmah Kembali Pimpin Muslimat NU Purwodadi hingga 2031

3 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Perkuat Literasi dan Kelembagaan, LPTNU Purworejo Siapkan Tiga Program Strategis

3 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Tongkat Estafet Kepemimpinan Beralih, Aslamiyah Resmi Pimpin MI Imam Puro Jogotamu

1 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Dilantik Ketua LPM PCNU Purworejo, Linda Widiastuti Siap Majukan MI P2A Brengkol

1 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Trending di Berita