Kemiri – Perubahan Nama dan Perkembangan SMK Ma’arif NU 02 Kemiri, SMK NU Gebang kini resmi berganti nama menjadi SMK Ma’arif NU 02 Kemiri. Perjalanan sekolah ini dimulai saat masih berlokasi di Jl. Pahlawan Revolusi (Jl. KH. Zarkasyi, Lugosobo). Pada tahun 2016, sekolah berpindah lokasi ke Winong untuk mendukung pengembangan fasilitas dan kualitas pendidikan. Pada masa awal di Winong, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di ruang kelas pinjaman dari MTs Ma’arif NU Kemiri.
Mulai tahun 2017, SMK berdiri di atas lahan wakaf milik Nahdlatul Ulama seluas 3.000 meter persegi. Saat ini, SMK Ma’arif NU 02 Kemiri memiliki 236 siswa dengan dua jurusan utama, yaitu Akuntansi dan Keuangan Lembaga dan Broadcasting dan Perfilman. Selain itu, jurusan baru Teknik Sepeda Motor (TSM) sedang dalam proses perizinan, dengan target dapat menerima peserta didik baru pada tahun ajaran 2026.

Mayoritas peserta didik SMK Ma’arif NU 02 Kemiri adalah santri dari berbagai pesantren di sekitar Winong, di antaranya:
PP Salaf API Winong dan APIK Winong asuhan KH. Nasihin Chamid
PP Salaf API 02 Winong asuhan KH. Saiful Mujab
PP Al Asror Winong asuhan K. Rosyidi
PP Hidayatul Mubtadiin Sutoragan asuhan KH. Mustofa Jufri
PP Islahul Mubtadiin asuhan keluarga K. Cholil Chalimi
PP Asy Syarof Jatiwangsan asuhan K. Hazim
Para siswa berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah hingga luar Pulau Jawa, menjadikan sekolah ini sebagai salah satu pusat pendidikan kejuruan berbasis pesantren yang berkembang pesat di wilayah Kemiri.
Perubahan nama ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut:
1. Nama Penyelenggara : Lembaga Pendidikan Ma’arif NU
2. Nomor SK Yayasan : 024/PC.11.32/B/V/2025
3. Tanggal SK Yayasan : 09 Mei 2025
4. Nomor SK Kemenkumham : AHU0000184.AH.01.08.TAHUN 2022
5. Tanggal SK Kemenkumham : 31 Januari 2022
6. Nama Satuan Pendidikan : SMK Ma’arif NU 02 Kemiri
7. NPSN : 20306185
8. Alamat : Jalan Pahlawan Revolusi Km. 03, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
9. Bidang Keahlian : Bisnis dan Manajemen; Seni dan Ekonomi Kreatif
10. Program Keahlian : Akuntansi dan Keuangan Lembaga; Broadcasting dan Perfilman
11. Konsentrasi Keahlian : Akuntansi; Produksi dan Siaran Program Televisi
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan penyelenggaraan SMK Ma’arif NU 02 Kemiri wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






