GEBANG – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus yang membahas tata kelola, inventarisasi, dan percepatan sertifikasi tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama, Minggu siang (26/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung MWCNU Gebang ini diikuti oleh jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) se-Kecamatan Gebang, serta Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU).
Rakor diawali dengan pembacaan tahlil dan doa yang dipimpin oleh Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Purworejo, KH Ahmad Muhaini, S.H.I., M.S.I.

Ketua Tanfidziyah MWCNU Gebang, Supriyanto, S.Sos., menegaskan bahwa penataan administrasi dan legalitas aset wakaf merupakan tanggung jawab bersama yang harus segera dituntaskan demi menjaga amanah para wakif sekaligus melindungi aset organisasi dari potensi persoalan hukum.
“Penataan dokumen dan legalitas formal tanah wakaf NU harus menjadi prioritas bersama. Melalui rakor ini kami menginstruksikan seluruh Pengurus Ranting NU se-Kecamatan Gebang untuk segera melakukan pendataan ulang, verifikasi lapangan, serta mengurus proses sertifikasi melalui KUA maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini penting untuk mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar beberapa ranting dapat berkoordinasi secara bersama-sama dengan menghadirkan LWPNU apabila membutuhkan pendampingan teknis terkait proses administrasi dan sertifikasi tanah wakaf.
Selain menjadi forum koordinasi, rakor dimanfaatkan sebagai ruang diskusi interaktif untuk mengidentifikasi berbagai kendala administrasi yang selama ini dihadapi pengurus ranting dalam pengelolaan tanah wakaf.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan LWPNU, Wahyu Teguh Pambudi, S.Pd., memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum dan prosedur pengelolaan tanah wakaf, mulai dari proses sertifikasi, pemecahan bidang tanah, perubahan peruntukan sesuai regulasi, hingga tata cara penyusunan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rakor ditutup dengan doa yang dipimpin KH Masrukhan serta penyerahan berkas target program kerja sertifikasi tanah wakaf kepada masing-masing perwakilan ranting. Penyerahan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama MWCNU Gebang dan seluruh PRNU untuk mempercepat pengamanan legalitas aset wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan khidmat Nahdlatul Ulama di masa mendatang.
Kontributor: Misdiyono
Editor: Hardy







